Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Salah satu poin dalam laporan tersebut adalah defisit anggaran tahun 2020 melebar ke 6,14 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Setelah menerima LHP LKPP itu, Jokowi memberikan tanggapan. Menurutnya, pelebaran defisit anggaran itu memang harus dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan belanja negara dalam penanganan pandemik COVID-19 dan dampak ke perekonomian.
"Pelebaran defisit harus kita lakukan, mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian, pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," kata Jokowi dalam acara Penyampaian LHP LKPP 2020 yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (25/6/2021).