Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akan segera membentuk Kementerian Investasi. Rencana awalnya disampaikan Jokowi sejak 2019 lalu. Ketika itu ia mengatakan akan tetap mempertahankan komposisi 34 kementerian dengan 'mengorbankan' kementerian lainnya.
Rencana pembentukan Kementerian Investasi pun disetujui DPR dalam Rapat Paripurna Jumat, 9 April 2021. Tak berselang lama, terdengar kabar kementerian yang akan "dikorbankan" adalah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kemenristek/BRIN akan dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DPR pun sudah merestui kementerian yang dipimpin Bambang Brodjonegoro itu berakhir di kabinet jilid II Jokowi ini dan lahir sebagai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Dengan demikian, Kementerian Investasi bisa dibentuk dalam susunan kabinet yang tetap terdiri dari 34 kementerian.
Mengapa perlu ada kementerian yang "dikorbankan"? Berikut ulasannya.