Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya penguatan tata kelola dan peningkatan daya saing bursa.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, akan diatur pula perubahan struktur kelembagaan BEI, yang saat ini hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang dimiliki oleh pihak yang lebih luas.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11/2025).
