Setiap Wajib Pajak (WP) pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak Wajib Pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Padahal, keterlambatan atau tidak melaporkan SPT bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, tenggatnya hingga 30 April 2026. Lantas, berapa denda tidak lapor SPT Tahunan 2026? Berikut ini penjelasannya yang bisa kamu simak, mulai dari dasar aturan, besaran sanksi administratif, hingga panduan lapor.
