Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Menkeu menjelaskan eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah menyediakan sejumlah diskon pajak dengan tenor yang dipilih. Insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas bunga deposito dan instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
Rinciannya deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, rinciannya 10 persen untuk tenor 1 bulan, PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5 persen untuk deposito DHE tenor 6 Bulan.
"Jadi dalam hal ini kita juga memberikan insentif fiskal sehingga dia bisa semakin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia. Dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan sanksi adminsitratif berupa penangguhan layanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Sanksi ini diberikan untuk eksportir yang tidak menempatkan DHE di dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang DHE.