Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.064 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2024.
Pada Januari, tercatat sebanyak 3.332 kasus PHK terjadi. Angka tersebut meningkat tajam pada Februari menjadi 7.694 kasus. Tren peningkatan terus berlanjut pada Maret dengan jumlah 12.395 kasus.
Peningkatan yang lebih drastis terlihat pada April. Pada bulan itu, kasus PHK mencapai 18.829. Memasuki Mei, angka tersebut melonjak lagi menjadi 27.222 kasus. Hingga akhirnya pada Juni, total kasus PHK tercatat sebanyak 32.064.
Data terbaru menunjukkan lima provinsi dengan kasus PHK terbanyak selama periode Januari hingga Juni 2024. DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan 7.469 kasus.
Provinsi Banten berada di urutan kedua dengan 6.135 kasus, disusul oleh Jawa Barat dengan 5.155 kasus. Jawa Tengah melaporkan 4.275 kasus, sementara Riau melengkapi lima besar dengan 833 kasus.
Hal itu pun dibuktikan dengan sejumlah perusahaan dari berbagai industri yang tercatat melakukan PHK sepanjang paruh pertama 2024. Berikut daftarnya: