Pedagang keliling menata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah ke dalam mobil bak terbuka di kawasan Desa Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Selain kebijakan tarif, menurut Joko, untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri, pemerintah perlu mengucurkan kembali subsidi minyak goreng, bukan menerapkan DMO.
"Saya tetap punya pendapat bahwa mekanisme subsidi terhadap 2,5 juta ton yang mungkin terbaik dilakukan, dan itu bisa dalam jangka panjang," kata Joko.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas masih menunggu komitmen pengusaha sebelum mencabut DMO dan DPO. Komitmen yang dimaksud ialah memastikan pengusaha tetap memasok bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke dalam negeri, agar harga tak melonjak lagi.
"Jadi kapan (DMO dan DPO diberlakukan) adalah setelah kepastian dan komitmen dari pelaku industri memastikan arahan Presiden, yaitu prioritaskan rakyat agar harga minyak goreng terjangkau. Kalau itu sudah terwujud, maka tak ada lagi DMO," tutur Oke dalam Dialog Percepatan Ekspor CPO yang digelar CNBC Indonesia, Senin (25/7/2022).