Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Aturan insentif DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.
"Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia," bunyi aturan tersebut.
Apabila pada pasal 4 ayat 1, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.
Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh 0 persen dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5 persen.
Adapun untuk periode 3-6 bulan akan dikenakan tarif 7,5 persen dan penyimpanan 1-3 bulan dikenakan tarif 10 persen.
Tidak hanya itu, aturan ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang rupiah setelah dikonversi dari valas.Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk rupiah dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan dikenakan tarif PPh 0 persen.
Adapun untuk penempatan 3-6 bulan akan dikenakan tarif 2,5 persen sementara penempatan 1-3 bulan dikenakan tarif 5 persen.