Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Keputusan itu diambil pemerintah usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 3 November 2022.
“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Nominal 10 persen tersebut kemudian diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
SKM 1 dan 2 rata-rata naik antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. SPM 1 dan SPM 2 naik 12 persen hingga 11 persen. Sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.
"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektrik, yaitu rata-rata 15 persen. Sedangkan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) naik 6 persen. Setiap tahun akan naik hingga 5 tahun ke depan.
Kebijakan ini lantas menuai gelombang protes dari para petani tembakau hingga mereka menyambangi kantor Kementerian Keuangan. Seperti apa dinamika yang terjadi atas keputusan pemerintah menaikkan tarif CHT?