Jakarta, IDN Times - Selepas memberhentikan sementara I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Dewan Komisaris menunjuk Fuad Rizal menjadi Pelaksana Tugas Dirut Garuda Indonesia. Namun, itu hanya berlaku 45 hari terhitung mulai Senin, 9 Desember 2019, sampai diputuskan pada RUPSLB, pertengahan Januari 2020.
"Menteri BUMN sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna tidak bisa memberhentikan direksi setiap saat, kecuali dekom," ujar Komisaris Garuda Indonesia Herbert Timbo P Siahaan kepada IDN Times, Sabtu (7/12).
Timbo mengatakan, Garuda Indonesia sebagai perusahaan terbuka harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sesuai ketentuan OJK dan Pasar Modal, pemberhentian dan pengangkatan sementara hanya bisa dilakukan oleh dekom, tapi definitifnya harus melalui RUPS sebagai forum tertinggi," ujarnya.
Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada Sabtu (7/12), mengesahkan pencopotan jajaran direksi yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton, di pesawat Garuda jenis Airbus A330-900 Neo.
Keputusan ini dikeluarkan usai Dewan Komisaris dan Menteri BUMN Erick Thohir menggelar rapat bersama pada Sabtu pagi. Lima komisaris tersebut yakni Sahala Lumban Gaol (komisaris utama), Chairal Tanjung (komisaris), Insmerda Lebang (komisaris independen), Herbert Timbo P Siahaan (komisaris independen), dan Eddy Porwanto Poo (komisaris independen).