Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas wewenang pejabat Bea dan Cukai di Indonesia. Dalam UU tersebut, pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 40B dalam UU HPP. Sebelumnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755), tak ada ketentuan tersebut.
"Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai," bunyi pasal 40B ayat (1) seperti yang dikutip, Rabu (13/10/2021).