Dikonfirmasi terpisah, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (Adaro) Febriati Nadira mengaku pihaknya masih mempelajari dan mengevaluasi laporan Global Witness terhadap dugaan kecurangan pajak yang ditunjukkan ke perusahaannya. "Untuk sementara kami masih mempelajari dan mengevaluasi. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan, jika ada," kata dia.
Nadira menegaskan jika pihaknya berkomitmen untuk tetap patuh terhadap aturan pajak yang berlaku di Indonesia, termasuk untuk menyetorkan pajak ke penerimaan negara.
"Adaro sebagai perusahaan publik menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan," tegas dia.
Lebih lanjut, Nadira mengklaim jika Adaro Energy merupakan salah satu wajib pajak yang patuh terhadap kewajibannya. Hal itu tercermin dari kontribusi perusahaan kepada negara senilai total US$721 juta (US$378 juta dalam bentuk royalti dan US$ 343 juta dalam bentuk pajak) di 2018.
"Sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan PNBP," tuturnya.