CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)
Tak hanya PPATK, Bareskrim Polri juga menyelidiki PT Jouska. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, Jouska diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Bareskrim telah memetakan tiga undang-undang yang diterobos oleh Jouska, yaitu undang-undang pasar modal, undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen. Satgas juga melihat Jouska telah melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin,” jelas Tongam dikutip dari laman IDX Channel, Selasa 28 Juli 2020.
Selain itu, tambah Tongam, Jouska juga tak memiliki izin sebagai agen perantara perdagangan efek yang harus diperoleh dari OJK. “Dengan kata lain, aktivitas Jouska adalah ilegal,” katanya.
Sekadar informasi, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan aktivitas PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amartha Investa Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki afiliasi dengan Jouska dan secara tak langsung juga terlibat dalam dugaan pelanggaran izin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi.