Diduga Terdaftar PSE, Ada Peluang Pungutan Pajak dari Judi Online

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi sasaran kritik masyarakat ketika merestui pendaftaran sejumlah platform digital yang diduga judi online, sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Kendati demikian, platform digital itu disebut jadi peluang pemerintah untuk bisa melaksanakan pungutan pajak baik dari transaksinya maupun perusahaannya.
Namun, ada juga peluang bagi kepolisian untuk masuk guna menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana perjudian yang dilakukan platform digital tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan, semua platform digital yang terdaftar di dalam PSE Kemenkominfo bisa menjadi sumber informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait objek perpajakan. Hal itu pun berlaku untuk platform digital yang terindikasi sebagai judi online.
"Mestinya bisa (dipungut pajak), tinggal nanti kita cek dari sisi regulasi. Makanya kan dengan begitu (terdaftar dalam PSE) kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak), dan dia memungut (pajak), bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai objek pajak, kita belum tahu kan," ujar dia ketika ditemui di Gedung DJP Jakarta, Selasa (2/8/2022).
1. Pungutan pajak bisa diambil dari judi online
Pras pun menambahkan, pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) pada dasarnya tetap bisa diterapkan kendati sebuah platform digital menjalankan bisnis judi online.
Namun, hal tersebut mesti dipandang melalui ketentuan perundangan yang berlaku. Alih-alih memungut pajak, pihak berwajib seperti kepolisian disebut bisa memanfaatkan PSE Kemenkominfo sebagai langkah awal untuk memeriksa platform digital tersebut.
"Sebenarnya ini kesempatan untuk mengintegrasikan, katakanlah Polri, kan juga bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya kan secara regulasi tidak boleh (adanya judi), nah Polri kan harus masuk. Tapi kalau yang terjadi ada kewajiban pajak yang belum dilunasi, kan bisa ditagihkan sekalian," beber Pras.
2. Kemenkominfo sebut yang terdaftar di PSE hanya permainan
Terkait hal tersebut, sebelumnya Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya permainan.
"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri," ujar Samuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).
Semuel pun berterima kasih kepada sebagian masyarakat yang melayangkan kritikan pada Kemenkominfo. Diketahui warganet mengkritik Kemenkominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo sampai PayPal, sementara meloloskan situs judi online.
"Kami berterima kasih juga pada masyarakat, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan, silakan," kata Semuel.
3. Menkominfo tegaskan tidak ada judi online yang lolos PSE
Sejalan dengan itu, Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, tidak ada aplikasi judi online yang lolos sebagai PSE. Dia juga mengatakan, pihaknya tidak akan kecolongan soal tersebut.
"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia, karena judi online menabrak undang-undang. Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital," ujar Jhonny di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Johnny kemudian mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal pendaftaran PSE. Dengan begitu, kata dia, semua hal baik yang dibuat pemerintah harus didukung.
"Kami membuka ruang yang seluas-luasnya bagi penyelenggara sistem elektronik, demi membuka ruang digital yang lebih besar dan ekonomi digital yang lebih besar. Namun, legalitas dan aturan atau hukum yang berlaku perlu sama-sama kita ikuti dan kita patuhi," kata dia.