Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi sasaran kritik masyarakat ketika merestui pendaftaran sejumlah platform digital yang diduga judi online, sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Kendati demikian, platform digital itu disebut jadi peluang pemerintah untuk bisa melaksanakan pungutan pajak baik dari transaksinya maupun perusahaannya.
Namun, ada juga peluang bagi kepolisian untuk masuk guna menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana perjudian yang dilakukan platform digital tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan, semua platform digital yang terdaftar di dalam PSE Kemenkominfo bisa menjadi sumber informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait objek perpajakan. Hal itu pun berlaku untuk platform digital yang terindikasi sebagai judi online.
"Mestinya bisa (dipungut pajak), tinggal nanti kita cek dari sisi regulasi. Makanya kan dengan begitu (terdaftar dalam PSE) kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak), dan dia memungut (pajak), bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai objek pajak, kita belum tahu kan," ujar dia ketika ditemui di Gedung DJP Jakarta, Selasa (2/8/2022).