Jakarta, IDN Times - PT Global Mediacom Tbk atau BMTR yang merupakan salah satu anak usaha Grup MNC, digugat pailit oleh Perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.
Gugatan KT sudah terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, pada 18 Juli 2020 lalu.
Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan, perusahaan tidak memliki utang kepada salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Korea Selatan itu.
"Tidak ada kewajiban (utang) mediacom ke KT Corporation. Kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," katanya kepada IDN Times, Senin (3/8/2020).
