IDN Times / Auriga Agustina
Berdasarkan penulusuran IDN Times, dalam RUU Omnibus Law versi akhir yang kini di tangan DPR RI, memang disebutkan pengusaha berhak mendapatkan waktu istirahat atau cuti. Namun, aturan dalam draf tersebut tidak menyebut secara detail tentang cuti bagi perempuan haid, perempuan melahirkan maupun suami yang istrinya melahirkan, serta cuti menikah dan keluarga meninggal.
Pada Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (1), berbunyi "Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti."
Sementara Ayat (2) berbunyi, "Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Ayat (3) berbunyi, "Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus."
Ayat (4) berbunyi, "Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Ayat (5) berbunyi, "Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."