Jakarta, IDN Times - Keseriusan pemerintah untuk melakukan hilirisasi barang tambang menemui jalan terjal. Sejumlah kelompok negara dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Teranyar, Dana Moneter Internasional (IMF) meminta pemerintah Indonesia untuk menghapus kebijakan hilirisasi ekspor bijih nikel dan tidak memperluas larangan ekspor terhadap komoditas lainnya. Kondisi ini, dinilai IMF memberikan efek rambatan negatif bagi negara lain.
Untuk diketahui, hilirisasi mineral dan batubara (minerba) telah menjadi amant Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Program hilirisasi pertama dilakukan dengan melarang ekspor biji nikel yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2020. Kemudian tahun ini, dilanjutkan pada komoditas bauksit dan tembaga.
Melalui hilirisasi, maka komoditas yang diekspor tidak lagi dalam bentuk bahan baku, tetapi sudah dalam bentuk produk turunan atau barang jadi. Dengan begitu, nilai tambah yang dihasilkan dari produk tersebut akan berlipat ganda dari sisi nilai ekonomi hingga penyerapan tenaga kerja.