Jakarta, IDN Times - Thrifting saat ini sedang menjadi lahan basah bagi sebagian orang, dari sisi si penjual pun si pembeli. Thrift sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang artinya penghematan.
Mudahnya, Anda bisa membeli pakaian, sepatu atau barang-barang secondhand dengan harga yang murah. Bahkan, mayoritas barang-barang tersebut bermerek atau branded.
Biasanya, barang-barang ini didapat berasal dari luar negeri. Namun ada pula para penjual yang menjajakan barang-barangnya sendiri yang dirasa sudah tidak terpakai atau dibutuhkan lagi.
Baru-baru ini pemerintah Indonesia melarang bisnis ini berjalan, terutama yang mengimpor pakaian bekas. Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Meski demikian, pedagang pakaian bekas atau thrift shop masih menjamur, baik yang membuka toko fisik seperti di Pasar Senen atau Pasar Baru, maupun di pinggir jalan atau yang membuka ‘toko online’ di media sosial atau e-commerce.