Jakarta, IDN Times - Sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI meminta Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi lebih tegas mengawal produsen minyak kelapa sawit dan minyak goreng dalam menaati kebijakan yang berkaitan dengan stabilisasi harga dan pasokan.
Sebab, sejak awal pemerintah menggencarkan kebijakan stabilisasi harga dan pasokan minyak goreng, para produsen tidak menunjukkan komitmennya.
Dengan adanya kebijakan baru, yakni Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), dan Harga Eceran Tertinggi yang akan diterbitkan dalam Permendag baru, Lutfi diminta tegas mengawasi pelaksanaannya.
"Bagaimana menjaga komitmen itu? Karena operasi pasar, Oktober-Desember, dari 11 juta liter, yang dapat hanya 5 juta liter (minyak goreng). Lalu, 1,2 miliar (liter), yang dapat hanya 20 juta liter. Komisi VI mendorong bagaimana pemerintah tidak hanya jadi macan kertas dengan Permendag 06 2022," ucap Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade dalam rapat kerja dengan Mendag, Senin (31/1/2022).