Jakarta, IDN Times - Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini menilai kebijakan pemerintah yang menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun di perbankan tidak sesuai aturan.
Dia menyebut, proses penyusunan, penetapan, dan alokasi anggaran negara sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun. Menurutnya, anggaran negara merupakan ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.
"Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh undang-undang," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).