ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Plt. Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, sampai saat ini rancangan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE sudah diselesaikan. Sehingga tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Secara umum sudah, cuma detail seperti HS (Harmonized System) Code ini yang banyak kita lihat satu-satu. Kita pastikan bisa diimplementasikan dan sizenya juga cukup," jelas Ferry saat ditemui di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa revisi aturan DHE merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meningkatkan cadangan devisa. Oleh karena itu, pemerintah memastikan revisi aturan ini bakal keluar dalam waktu dekat.
"Seperti yang disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto). Belum ada perubahan. Masih minimum 30 persen (DHE eksportir yang bisa disimpan atau ditahan di dalam negeri) dengan periode 3 bulan," kata Ferry lagi.
Sebagai informasi, Penempatan DHE di dalam negeri, lewat PP 1/2019 versi terbaru ini akan mengatur komoditas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Revisi PP 1/2019 juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No.98/PMK,04/2019 tak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik.