Jakarta, IDN Times - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira memandang kasus suap minyak goreng yang terjadi di tubuh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai kejahatan terstruktur dengan tujuan melindungi pengusaha-pengusaha komoditas tersebut.
"Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO (Crude Palm Oil) internasional," ujar Bhima, dalam pernyataannya kepada IDN Times, Rabu (20/4/2022).
Keterlibatan pejabat Kemendag membuktikan mengapa dibutuhkan waktu lama pemberantasan mafia minyak goreng. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi telah menyampaikan pernyataan untuk mengungkap mafia minyak goreng pada 21 Maret silam.
"Penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia. Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir satu bulan, kalau dihitung dari statemen Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," tutur Bhima.