Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar mengatakan, status pengecer LPG 3 kilogram (kg) ditingkatkan menjadi sub pangkalan.
Namun berbeda dengan sebelumnya, pembeli kini diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika membeli LPG subsidi tersebut. Achmad menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengontrol pembelian LPG 3 kg supaya tepat sasaran.
"Kalau tidak menggunakan KTP, di situ lah letak tidak tepat sasaran. Khawatirnya digunakan untuk pengoplosan dan lain sebagainya," kata dia di pangkalan LPG di Keluarahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Selasa (4/2/2025).
Achmad menjelaskan, setiap kepala keluarga hanya boleh membeli maksimal 15 tabung LPG 3 kg per bulan.
"Dengan KTP diambil ada batasan satu bulan 15 kan, 15 tabung per kepala rumah. Itu wajar," ujarnya.