Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)
Sebelum menjadi Dirut Pelita Air, Albert pernah menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012. Albert ditetapkan sebagai terasangka ketiga dalam kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan Albert sebagai tersangka sudah dituangkan dalam surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Albert juga sudah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Menurut Ketut, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 sebagai tersangka pertama, serta menetapkan AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka kedua.
“Sudah ditetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk tiga-tiganya,” ucap Ketut dilansir ANTARA.
Secara keseluruhan, Kejagung telah memeriksa 30 orang saksi dan 2 orang Ahli.