Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur honorarium atau gaji, hingga insentif Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemberian honorarium diberikan berdasarkan jabatan dan juga unsur komite, misalnya dari unsur menteri atau profesional. Gaji para komite dalam Perpres tersebut bisa menyentuh hingga Rp43 juta per bulan.

Sebagai informasi, Komite Tapera sendiri bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

1. Rincian gaji Komite Tapera

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Honorarium atau gaji Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diberikan setiap bulan dan bersifat tetap.

Dalam Pasal 3 Perpres 9/2023 diatur gaji Ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio sebesar Rp32.508.000 atau Rp32,5 juta per bulan.

Lalu, gaji Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200, atau sekitar Rp29,26 juta per bulan.

Adapun gaji anggota Komite Tapera dari unsur profesional merupakan yang tertinggi, yakni Rp43.344.000 atau Rp43,3 juta per bulan.

Komite Tapera akan tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Komite Tapera juga dapat insentif

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di