Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur honorarium atau gaji, hingga insentif Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemberian honorarium diberikan berdasarkan jabatan dan juga unsur komite, misalnya dari unsur menteri atau profesional. Gaji para komite dalam Perpres tersebut bisa menyentuh hingga Rp43 juta per bulan.
Sebagai informasi, Komite Tapera sendiri bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.