Jakarta, IDN Times - Walt Disney Company mengumumkan kesepakatan untuk membayar denda sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp164 miliar) guna menyelesaikan klaim dari Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC). Hal itu terkait pelanggaran pengumpulan data pribadi anak-anak secara ilegal melalui platform YouTube.
Kesepakatan pada Selasa (2/9/2025) ini, mencuat setelah FTC menuduh Disney tidak mengklasifikasikan dengan tepat video-video anak yang diunggahnya, sehingga melanggar undang-undang perlindungan data anak. Disney mengonfirmasi bahwa masalah ini terbatas pada distribusi konten tertentu di YouTube, bukan pada platform digital milik Disney sendiri.