Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
PK tersebut berkaitan dengan putusan PN Surabaya yang memenangkan gugatan Budi Said terhadap Antam. Atas hal tersebut, Antam diharuskan membayar kerugian terhadap Budi sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas.
"Sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ucap Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (19/9/2023).