Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • CRS dikembangkan oleh OECD atas permintaan G20 sebagai standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk mengumpulkan data keuangan dan membaginya secara otomatis setiap tahun.

  • PMK baru mengatur akses informasi keuangan untuk perpajakan, termasuk jenis rekening yang dilaporkan, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan, dan penyempurnaan prosedur pelaporan di lembaga jasa keuangan.

  • Komitmen DJP perkuat pengawasan perpajakan di era digital dengan validitas self-certification pemegang rekening, peran pemegang saham pada entitas investasi nonbadan hukum, serta kategori rekening sebagai baru atau lama.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan baru ini menambahkan cakupan produk rekening uang elektronik tertentu (e-wallet) dan mata uang digital bank sentral (CBDC), sebelumnya hanya berlaku untuk rekening bank.

Langkah ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Implementasi perluasan akses informasi ini, yang dikenal sebagai Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), akan dimulai pada tahun data 2026 dan dipertukarkan dengan negara mitra mulai 2027.

“Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Ini berisi komitmen Indonesia bersama negara penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS versi Amended mulai tahun data 2026 yang dipertukarkan di tahun 2027,” tulis pengumuman tersebut, Kamis (13/11/2025).

1. CRS dikembangkan oleh OECD atas permintaan G20

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

CRS sendiri dikembangkan oleh OECD atas permintaan G20 sebagai standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk mengumpulkan data dari lembaga keuangan mereka dan secara otomatis membaginya dengan yurisdiksi lain setiap tahun.

Untuk menyesuaikan dengan ketentuan Amended CRS, DJP saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menggantikan PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

2. Rincian aturan PMK

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

PMK baru ini mengatur beberapa hal penting terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

  • Penambahan jenis rekening yang dilaporkan, yaitu produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.

  • Pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan, antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

  • Penyempurnaan prosedur pelaporan di lembaga jasa keuangan, termasuk identifikasi rekening, pengecualian jenis rekening tertentu, hingga detail tambahan informasi yang dilaporkan.

3. Komitmen DJP perkuat pengawasan perpajakan di era digital, termasuk pengelolaan e-wallet dan aset digItal

ilustrasi bayar pajak kendaraan (pexels.com/Pixabay)

Rincian informasi yang mulai diterapkan adalah validitas self-certification pemegang rekening, peran pemegang saham pada entitas investasi nonbadan hukum, serta kategori rekening sebagai baru atau lama.

Jenis rekening yang dilaporkan meliputi simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, serta penyertaan ekuitas atau utang. Selain itu, informasi terkait rekening bersama (joint account) dan peran pengendali entitas (controlling person) juga menjadi bagian dari pelaporan.

“Dengan pengumuman ini, lembaga jasa keuangan dan entitas terkait diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan identifikasi dan mempersiapkan pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” jelas pengumuman tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk memperkuat pengawasan perpajakan di era digital, termasuk pengelolaan e-wallet dan aset digital, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan standar internasional.

Editorial Team