Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan baru ini menambahkan cakupan produk rekening uang elektronik tertentu (e-wallet) dan mata uang digital bank sentral (CBDC), sebelumnya hanya berlaku untuk rekening bank.
Langkah ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Implementasi perluasan akses informasi ini, yang dikenal sebagai Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), akan dimulai pada tahun data 2026 dan dipertukarkan dengan negara mitra mulai 2027.
“Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Ini berisi komitmen Indonesia bersama negara penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS versi Amended mulai tahun data 2026 yang dipertukarkan di tahun 2027,” tulis pengumuman tersebut, Kamis (13/11/2025).
