Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara usai tiga anak buahnya terjaring dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dan Sabtu kemarin. Kedua pegawai pajak yang terjaring OTT komisi antirasuah yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan, praktik dugaan suap yang dilakukan oleh tiga pegawai pajak itu merupakan pelanggaran serius terhadap integritas.
"Kami tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apapun," ujar Rosmauli di dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Langkah nyata sebagai bentuk tidak menoleransi korupsi, yakni ketiga pegawai pajak itu diberhentikan sementara. Kebijakan itu sesuai Pasal 53 ayat (2) di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, di dalam Pasal 52 UU ASN tertulis ASN baru bisa diberhentikan secara permanen bila telah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.
