Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk menyita dan menjual surat berharga berupa saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Saham milik penanggung pajak kini ditetapkan sebagai salah satu objek sita pajak untuk menjamin pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan.
Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Untuk memberikan kepastian kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," ungkap aturan tersebut.
