Gedung Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)
DJP mulanya merupakan kumpulan dari beberapa unit organisasi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan. Di antaranya adalah:
- Unit Pajak, yaitu unit yang bertugas memungut pajak sesuai perundang-undangan dan memeriksa kas bendaharawan pemerintah.
- Unit Akuntan Pajak, yaitu unit yang bertugas membantu unit pajak untuk memeriksa pajak atas pembukuan wajib pajak badan.
- Unit Pajak Hasil Bumi, yakni unit yang tugasnya memungut pajak hasil bumi dan pajak atas tanah. Pada 1963, unit ini sempat berubah nama menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi. Lalu pada 1965, unit ini berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
- Unit Lelang, yakni unit yang bertugas melelang barang-barang sitaan untuk melunasi piutang negara.
Tahun 1945
Pada 1945, pemerintah menggunakan sistem official assesment, yaitu sistem pemungutan pajak yang dilakukan dengan menetapkan besaran pajak oleh fiskus pada era tersebut.
Saat itu, masyarakat masih terbilang pasif dalam menjalankan kewajiban membayar pajaknya. Salah satu alasannya karena saat itu Indonesia baru merdeka dan masih mengalami berbagai masalah politik, ekonomi, dan sosial.
Tahun 1965
Pada tahun 1965, pemerintah menerapkan kebijakan fiskal berupa desentralisasi pajak atas pajak hasil bumi kepada pemerintah daerah. Namanya adalah Iuran Pembangunan Daerah atau IPEDA. Sistem official assesment pada era ini mulai berjalan dengan baik.
Tahun 1967
Pada era ini, terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 yang menjadi awal mula peraturan tentang pemungutan pajak dengan sistem self assesment.
Tahun 1976
Pada 27 Maret 1976, Direktorat IPEDA yang awalnya di bawah Direktorat Jenderal Moneter menjadi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1976.
Tahun 1985
Pada 27 Desember 1985, Direktorat IPEDA kembali berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985.