Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)

Bagi kamu yang sudah membayar pajak atau melapor SPT tahunan, mungkin sudah tidak asing dengan lembaga bernama DJP. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi dan tugas dalam bidang perpajakan.

Fungsi dan tugas DJP juga sudah diatur oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, DJP juga memiliki layanan online yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Berikut IDN Times sajikan pembahasan seputar DJP, mulai dari pengertian, sejarah, fungsi, tugas, dan layanannya.

1. Pengertian DJP

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I (maps.google.com)

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP adalah direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis pada sektor perpajakan.

Tugas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

2. Sejarah DJP

Editorial Team

Tonton lebih seru di