Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, jumlah masyarakat wajib pajak yang telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 20 Februari 2024 mencapai 60,79 juta.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak yang telah memadankan NIK dengan NPWP ini setara dengan 83 persen dari total 73 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.
"NIK-NPWP yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal Ditjen Pajak ada 3,9 juta NIK," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (22/2/2024).