Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Terkait waktu implementasi dari tarif PPN 12 persen, kami berpedoman pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Meski kenaikan PPN sudah diatur dalam UU HPP, namun DJP memastikan akan mengikuti arahan pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal kepastian penerapannya.
"Intinya walapun kenaikan PPN memang sudah diatur di UU HPP dan sudah ditetapkan juga akan mulai diterapkan 1 Januari 2025 tapi DJP akan ikuti arahan pemerintahan baru terkait implementasinya," tambahnya.