Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor menjadi sebesar 50 persen. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan eksportir wajib memasok minyak goreng di dalam negeri, dari semula 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.
Hal ini ditetapkan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar, menyusul stok minyak goreng curah MinyaKita dikabarkan langka di pasaran.
"Pasokan DMO dinaikkan 50 persen dari 300 ribu ton/bulan jadi 450 ribu ton untuk periode Februari-April 2023 dan sudah mulai sejak 1 Februari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan Muhri kepada IDN Times, Selasa (7/2/2023).