DMO CPO Dinaikkan, Eksportir Wajib Pasok 450 Ribu Ton Minyak Goreng

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor menjadi sebesar 50 persen. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan eksportir wajib memasok minyak goreng di dalam negeri, dari semula 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.
Hal ini ditetapkan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar, menyusul stok minyak goreng curah MinyaKita dikabarkan langka di pasaran.
"Pasokan DMO dinaikkan 50 persen dari 300 ribu ton/bulan jadi 450 ribu ton untuk periode Februari-April 2023 dan sudah mulai sejak 1 Februari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan Muhri kepada IDN Times, Selasa (7/2/2023).
1. Ketentuan jatah ekspor yang berlaku saat ini
Meski demikian, itu tak berarti jatah ekspor crude palm oil (CPO) bertambah. Kasan mengatakan, mulai 1 Februari 2023, jatah ekspor CPO yang berlaku saat ini masih menggunakan rasio 1:6 sedangkan sebelumnya, rasio yang berlaku 1:9.
Artinya, eksportir CPO yang memasok 1.000 ton ke dalam negeri, bisa mendapat jatah ekspor 6.000 ton. Meski begitu, ada insentif tambahan hak ekspor bagi pengusaha yang menyalurkan DMO dengan produk MinyaKita.
"Tetapi insentif DMO minyak kemasan bantal naik dari 1:1,3 menjadi 1:1,5, dan botol/pouch dinaikan dari 1:1,5 jadi 1:1,75. Angka pengali itu kalau salurkan DMO dalam bentuk MinyaKita maka hak ekspornya dikalikan 1,75. Kalau DMO-nya bentuk curah pengalinya hanya 1," tutur Kasan.
Tambahan insentif hak ekspor itu berlaku mulai hari ini, 7 Februari 2023.