Jakarta, IDN Times – Do Kwon, pengusaha asal Korea Selatan sekaligus pendiri Terraform Labs yang berbasis di Singapura, mengaku bersalah pada Selasa (12/8/2025) atas dua dakwaan konspirasi penipuan dan penipuan wire transfer di pengadilan federal New York.
Kasus ini berawal dari runtuhnya dua mata uang kripto, TerraUSD dan Luna senilai 40 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp647 triliun pada 2022 yang memicu aksi jual besar-besaran di pasar kripto global. Kejadian itu mengakibatkan kerugian signifikan bagi investor di seluruh dunia dan mengguncang kepercayaan pada sektor tersebut.
Jaksa AS, Jay Clayton, mengomentari peran Kwon dalam kasus ini.
“Do Kwon menggunakan janji teknologi dan euforia investasi seputar mata uang kripto untuk melakukan salah satu penipuan terbesar dalam sejarah. Kwon menarik puluhan miliar dana ke ekosistem Terraform dengan menjanjikan stablecoin yang menstabilkan diri sendiri. Pada saat pasar menemukan bahwa ekosistem itu tidak stabil, sudah terlambat: sistem itu runtuh, dan investor di seluruh dunia menderita kerugian miliaran,” kata Clayton, dikutip dari Al Jazeera.
Ia menambahkan, kerugian tersebut meninggalkan dampak jangka panjang bagi banyak investor.