Jakarta, IDN Times - BNI Syariah mencatatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp45,65 triliun pada kuartal III 2020 atau naik 21,76 persen secara year on year (yoy) dibandingkan periode sama 2019 sebesar Rp37,49 triliun.
Kenaikan DPK tersebut berkontribusi terhadap total aset BNI Syariah yang mencapai Rp52,39 triliun hingga triwulan III 2020, naik sebesar 19,3 persen (yoy) yaitu sebesar Rp43,92 triliun.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan pertumbuhan DPK ini didorong oleh pertumbuhan dana murah (CASA) dalam bentuk giro dan tabungan.
"Rasio CASA BNI Syariah pada triwulan III tahun 2020 sebesar 65,15 persen, atau naik dibandingkan periode sama tahun 2019 sebesar 61,95 persen," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (7/11/2020).