Dalam pidato di seminar nasional yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bambang mengatakan fintech tak hanya membawa manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha, tapi juga menimbulkan potensi risiko nasional berupa kemunculan fintech ilegal, pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen, bunga pinjaman, sampai pelanggaran hukum.
"Sehubungan dengan berbagai permasalahan di atas, pemerintah perlu memiliki aturan perundang-undangan yang mampu menjadi payung hukum bagi para pelaku industri ini. Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri fintech yang sedang pesat akhir-akhir ini," ujar Bambang.
Dia juga menambahkan, di sisi lain aturan tersebut juga harus mampu melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. Hal ini dimaksudkan untuk menghindar dari berbagai kerugian akibat penyalahgunaan teknologi dan transaksi ilegal.