Jakarta, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan paket stimulus senilai 1,9 triliun dolar Amerika atau sekitar Rp26,6 ribu triliun dari Presiden Joe Biden, pada Sabtu pagi (27/2/2021).
Paket pendanaan raksasa yang dikenal sebagai Rencana Penyelamatan Amerika (the American Rescue Plan) tersebut ditujukan untuk membantu perekonomian AS bangkit dari pandemik COVID-19. Paket stimulus itu mencakup pendanaan untuk memperluas program yang dirancang untuk membantu jutaan pengangguran Amerika dan memberikan dukungan keuangan untuk pemerintah negara bagian dan lokal.
Menurut USA Today, DPR yang dikuasai Demokrat meloloskan paket stimulus dengan 219 suara mendukung versus 212 suara menolak. Tidak ada anggota DPR Republik yang mendukung pendanaan dan dua anggota DPR Demokrat menentang.