Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mengungkapkan kebingungannya terhadap TikTok Shop yang masih beroperasi di platform media sosial TikTok meski sudah mengakuisisi platform e-commerce Tokopedia.
Amin pun menyatakan hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid tersebut jelas diatur bahwa mesti ada pemisahan antara media sosial dan e-commerce. Amin mengatakan, TikTok yang sudah memiliki Tokopedia mestinya memanfaatkan e-commerce tersebut untuk mengoperasikan TikTok Shop, bukan malah memaksakan di aplikasi media sosialnya.
"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan? Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia," kata Amin dalam pernyataannya, dikutip Rabu (17/1/2024).