Jakarta, IDN Times - Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menduga ada pihak tertentu yang ikut melakukan intervensi terhadap ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.
Menurut Misbakhun, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) RPMK, di mana menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik, meliputi sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin, sistem tertutup atau cartridge sekali pakai, dan padat.