Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir menyepakati dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah tahun anggaran 2020 tidak boleh digunakan BUMN untuk membayar utang.
"Kedua, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahan BUMN penerima PMN. Setuju?" kata Pimpinan Rapat Komisi VI Aria Bima dari Fraksi PDIP, Rabu (15/7/2020).
Dalam poin kedua catatan keputusan bersama antara Komisi VI, Kementerian BUMN, dan jajaran direksi, disebutkan bahwa pemberian dana PMN kepada BUMN tahun ini harus digunakan untuk mendukung bisnis perusahaan.