Jakarta, IDN Times - Partai Buruh memilih penerbitan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Omnibus Law/Undang Undang Cipta Kerja ketimbang aturan tersebut kembali dibahas di DPR.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, hal itu terjadi karena kaum buruh kini sudah tidak percaya lagi kepada DPR.
"Buruh merasa dibohongi oleh DPR yang saat itu membentuk tim kecil untuk menyerap dari buruh, tetapi kemudian aspirasi buruh tidak diakomodir. Masuk ke keranjang sampah. Bahkan mereka mengatakan 80 persen usulan buruh, petani, dan gerakan lainnya sudah diadopsi, padahal itu bohong," ucap Said dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (1/1/2022).