Kasus ini bermula ketika Jiwasraya menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018.
Jiwasraya semakin 'sakit' ketika Kementerian BUMN melaporkan indikasi kecurangan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kementerian BUMN menemukan ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.
Akibatnya, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb