Jakarta, IDN Times - Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada aplikator ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi menjadi sorotan.
Mulanya, Kemnaker menyebut pengemudi ojol adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang memiliki hak untuk menerima THR, namun perusahaan aplikasi mengklaim hubungan mereka lebih bersifat kemitraan daripada hubungan kerja konvensional.
Hal itu menciptakan ketidakjelasan tentang kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada mitra pengemudi. Namun, pada gilirannya Kemnaker menyatakan pemberian THR kepada para mitra ojol tak bersifat wajib, dan memastikan mereka tak termasuk PKWT.
Serikat pekerja mendesak agar THR diberikan dan tidak dalam bentuk insentif, sementara perusahaan mengklaim bahwa mereka memberikan dukungan melalui program-program seperti insentif khusus Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan implementasi imbauan Kemnaker. Mereka mendorong pendekatan kepada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan pekerja informal.
Di tengah problem tersebut, pengamat menyoroti perlunya landasan hukum yang jelas dalam menetapkan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada mitra pengemudi ojek online.