Jakarta, IDN Times - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 dari Kementerian Keuangan, mencatat bahwa kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah pada 2021 mencapai Rp2.929 triliun (Rp2.929.941.090.584.520).
Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat sebesar Rp935,6 triliun (Rp935.672.699.638.784), dan kewajiban terhadap pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1.994,2 trilun (Rp1.994.268.390.945.730).
Mengutip LKPP 2021, program pensiun bagi PNS dan TNI/Polri adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit). Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah pay as you go yang dibiayai dari APBN.
Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan pay as you go adalah pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat pegawai sudah berhak menerima pensiun (sebagai penerima pensiun), yaitu ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.