Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau Pasar Petisah, Jalan Kota Baru, Medan, Rabu (23/12). Secara umum harga bahan pokok di Pasar Petisah relatif stabil, meski ada beberapa bahan pokok yang harganya sedikit naik. (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut : Veri Ardian)
Selain menghapus beberapa jenis jasa, pemerintah juga bakal menghapus beberapa jenis barang yang sebelumnya tidak dipungut PPN.
Hal tersebut mengacu kepada Pasal 4A draf RUU KUP yang berbunyi bahwa pemerintah bakal menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Jenis barang pertama adalah yang termasuk kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya kecuali pertambangan batu bara.
Adapun, jenis barang kedua yang dihapus untuk tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.
Pemerintah pada awalnya menetapkan beberapa barang yang termasuk kebutuhan pokok atau sembako tanpa pungutan PPN.
Daftar sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tersebut awalnya tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017.
Mengacu PMK tersebut, jenis sembako yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah sebagai berikut:
a. beras dan gaba
b. jagung
c. sagu
d. kedelai
e. garam konsumsi
f. daging
g. telur
h. susu
i. buah-buahan
j. sayur-sayuran
k. ubi-ubian
l. bumbu-bumbuan
m. gula konsumsi
Sementara untuk hasil pertambangan dan pengeboran dimaksud di dalam revisi draft RUU KUP tersebut adalah emas, batu bara, minyak, gas bumi, dan hasil mineral lainnya.