Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin. (Dok/Istimewa).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait SPV dan Trustee sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kerangka aturan ini memungkinkan lembaga seperti Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memanfaatkan kedua instrumen keuangan tersebut untuk investasi dan pengelolaan aset secara lebih efisien. Kehadiran SPV dan Trustee diharapkan memperkuat regulasi, sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia.
"Penyiapan PP SPV dan Trustee merupakan salah satu mandat UU P2SK. Tujuannya memberikan kerangka hukum yang jelas bagi kedua instrumen, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Jumat (21/11/2025).
Masyita menjelaskan, SPV merupakan instrumen khusus yang dibentuk untuk melakukan sekuritisasi aset. Instrumen ini dapat memperluas alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan, terutama di sektor investasi.
Selain SPV, Trustee juga menjadi fokus penyusunan PP. Trustee memiliki peran penting karena UU P2SK mengamanatkan pengaturan yang mengadopsi karakteristik sistem common law, sementara Indonesia masih menganut civil law.
Sistem common law memungkinkan pemisahan kepemilikan legal (legal ownership) dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), sesuatu yang belum umum di Indonesia. PP Trustee ini akan menjadi dasar hukum untuk menerapkan prinsip tersebut di Indonesia.
“Tujuan utama Trustee ada dua. Pertama, memisahkan kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat. Kedua, memastikan aset yang dikelola tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset,” katanya.
Prinsip bankruptcy remoteness ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi lembaga Trustee sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. Dengan demikian, aset yang dikelola Trustee tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.