Jakarta, IDN Times - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 diusulkan naik sebesar 12 persen. Angka tersebut berdasarkan perhitungan ideal antara proyeksi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Untuk upah minimum 2023, formulasi idealnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi atau 7 persen ditambah 5 persen, yaitu kenaikan berkisar 12 persen," kata ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).