Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 diusulkan naik sebesar 12 persen. Angka tersebut berdasarkan perhitungan ideal antara proyeksi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Untuk upah minimum 2023, formulasi idealnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi atau 7 persen ditambah 5 persen, yaitu kenaikan berkisar 12 persen," kata ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

1. Kenaikan upah minimum akan berdampak positif bagi dunia usaha

ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia berpendapat bahwa naiknya upah minimum tidak perlu dikhawatirkan karena daya beli pekerja yang naik akan turut berdampak positif bagi pengusaha. Sebaliknya, jika daya beli lemah maka dunia usaha akan kena imbas buruknya.

"Kalau daya beli pekerja turun tergerus inflasi maka omzet pengusaha secara agregat akan melemah, bisa pengaruhi target penjualan tahun depan," ujar Bhima.

2. Aturan upah minimum di omnibus law perlu direvisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di