Ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)
Pingkan menambahkan, sanksi RUU PDP masuk dalam kategori administratif dan pidana. Sanksi administratif diawali dengan teguran tertulis, diikuti dengan penangguhan sementara, kompensasi kesalahan penanganan data pribadi, dan denda administratif. Aturan pidana dalam RUU PDP membuat pelaku pelanggaran kerahasiaan data dapat dituntut karena tindak kriminal. Pemberlakuan sanksi RUU PDP dilakukan setelah diputuskan bahwa seseorang atau sebuah lembaga telah melanggar kerahasiaan data pribadi.
"Akan tetapi, perlu dilakukan penyesuaian dalam RUU PDP untuk menjelaskan tingkat pengawasan dan beratnya sanksi yang tergantung pada volume data yang dilanggar dan kerugian yang disebabkan oleh pihak yang tidak patuh," kata dia.
Ekonomi digital Indonesia memiliki nilai terbesar di ASEAN, yaitu sebesar 100 miliar dolar AS dan menyumbang 41 persen dari total nilai transaksi di kawasan tersebut (Davis et al., 2019). Pada tahun 2019, persentase nilai transaksi tersebut lebih tinggi dari ukuran relatif perekonomian Indonesia secara keseluruhan di ASEAN, yaitu 35 persen. Sementara itu, Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital Indonesia tumbuh dengan laju tahunan lebih dari 40 persen sejak 2015. Hal ini diperkirakan akan terus tumbuh mencapai 130 miliar dolar AS pada tahun 2025.
"Ini menjadikan Indonesia sebagai pasar digital paling menjanjikan di antara tetangga geografisnya," imbuh dia.