Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan mengurangi presentase stimulus alias diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat sebagai imbas dari pandemik COVID-19 yang tak kunjung usai sampai saat ini. Pemerintah mengklaim membaiknya ekonomi Indonesia menjadi salah satu pertimbangan dari pemangkasan tersebut.
Selain mengurangi diskon tarif tenaga listrik, pemerintah juga menegaskan diskon tersebut hanya bersifat sementara, bukan permanen. Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, seperti dikutip IDN Times dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (12/3/2021).